contoh proposal individu KKN
CONTOH PROPOSAL INDIVIDU KKN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dusun Jambu timur merupakan salah desa di Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Dusun Jagalam berbatasan langsung dengan dusun-dusun lain di sekitarnya, yakni sebelah utara dusun Kawak, sebelah Selatan dusun Sekuro, barat dusun Jambu dan timur dengan dusun Krasak.
Sebagian besar penduduk Jambu Timur berprofesi sebagai Buruh Pabrik atau Pekerja di gudang meubel. Hal itu dikarenakan keadaan alam yang wilayahnya tidak banyak terdapat lahan pertanian. Jumlah warga di dusun Jagalan ini ada sekitar + 10 ribu terdiri dari 33 RT dan 7 RW.
Organisasi manyarakat di dusun Jambu Timur antara lain RT, RW : PR IPNU IPPNU, PKK, Fatayat, Muslimat dan Karangtaruna (organisasi kepemudaan). Hampir 100% masyarakatnya menganut agama Islam.
Terdapat berbagai permasalahan pokok di dusun Jambu Timur ini yang perlu mendapat perhatian maupun bantuan agar masalah-masalah tersebut dapat diatasi demi mewujudkan desa yang mandiri dan memiliki daya saing yang tinggi.Untuk bidang Pendidikan sudah cukup maju terbukti banyaknya sekolah-sekolah negeri maupun swasta.
Setelah melakukan observasi di Jambu Timur, akhirnya memutuskan untuk mengadakan program kerja penyuluhan tentang UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat terkait potensi-potensi dan aset desa yang dapat mensejahterakan masyarakat. Beberapa materi yang diatur oleh Undang-Undang Desa antara lain adalah tentang;
1. Asas Pengaturan
2. Penataan Desa
3. Kewenangan Desa
4. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
5. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa
6. Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa
7. Kedudukan dan Jenis Desa
8. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
9. Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa)
10.Kerja Sama Desa
11.Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
12.Pembinaan dan Pengawasan.
Selain beberapa materi di atas, Undang-Undang Desa juga mengatur dengan ketentuan khusus yang diberlakukan untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.
Undang-Undang Desa adalah satu perangkat aturan tentang penyelenggaraan pemerintah tingkat desa yang berkembang dalam bermacam bentuk. Banyaknya bentuk keberadaan desa ini tak pelak butuh dilindungi dan juga diberdayakan dengan tujuan supaya menjadi semakin kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dengan adanya pemberdayaan desa, hal yang ingin dicapai tak lain adalah terciptanya sebuah dasar kuat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Sehingga semua lapisan masyarakat akan menikmati keadilan, kemakmuran, dan dan kesejahteraan bersama.
Munculnya UU Desa ini tak lain adalah sebagai bentuk tatanan mengenai desa yang dikembalilan lagi kepada asal-usulnya. Hal yang perlu disadari, bahwa sejatinya desa di setiap daerah ini telah ada bahkan sebelum Indonesia ini terbentuk sebagai sebuah negara berdaulat. Artinya, keberadaan UU Desa ini menjadi langkah yang sah dalam mengembalikan beragam tatanan sesuai adat dan aturan lokal sebelum diseragamkan oleh rezim Orde baru, dengan tujuan agar kesejahteraan bisa benar-benar menyentuh rakyat tataran bawah. Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan masayarakat Jambu Timur bisa memanfaatkan sebaik mungkin hingga mampu membuat inovasi-inovasi dan bahkan diharapakan mampu membuka lapangan usaha yang baru.
Nama dan Tema Kegiatan
B. Nama kegiatan
dari Tim KKN UNISNU JEPARA adalah tentang PENYULUHAN, dengan Tema “ Pelaksanaan UU Desa No 6 Tahun 2014 dalam Meningkatkan SDM Masyarakat di Jambu Timur”
C. Tujuan
Untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait apa saja potensi desa, baik dibidang ekonomi, sosial, dan budaya.
D. Target
Meningkatkan Sumber Daya Masyarakat (SDM) dengan memanfaatkan aset desa yang ada untuk di kembangkan lebih baik lagi.
E. Sasaran
Untuk penyuluhan ini, ditujukan kepada masyarakat Jambu Timur meliputi; Perangkat Desa, Ketua RT/RW, para Pemuda yang terbentuk kedalam ormas (karang taruna, ipnu ippnu).
F. Waktu dan Tanggal
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan UU Desa no 6 tahun 2014 pada tanggal 27 Januari 2016, pukul 19.00 Wib.
G. Tempat
Dilaksanakan di desa Jambu Timur, lokasi kegiatan penyuluhan di balai desa Jambu Timur.
H. Estimasi Biaya (jumlah dan sumber Dana)
Uraian dana
1). Snakc 100 * 4000= Rp. 400.000
2. Kertas 1 bandel = Rp. 48.000,00
TOTAL. =. Rp. 448.000,00
Biografi singkat Koordinator Kegiatan
Sedikit gambaran tentang biografi koordinator kegiatan. Nama Lia Apriliani, lahir di kota ukir jepara 02 April 1993. Riwayat pendidikan TK Pangreksa putra, SDN 01 Mindahan, SMPN 01 Batealit, Ponpes At-Tadzkir Kaliaren Purwodadi, dan Masih terdaftar sebagai mahasiswi Unisnu Jepara . Kesibukan saat ini, masih aktif menjadi aktifis IPPNU Jepara, dan Fasilitator Jawa Tengah.
Posting Komentar