Badan Hukum



BADAN HUKUM
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Semester IV
Mata Kuliah Hukum Perdata
Dosen Pengampu: Wahidullah, S.H.I, M.A.


           Disusun Oleh:
         1.      HildaFentiningrum              (1213017)
         2.      Lia Apriliani                        (1213049)
         3.      Rival Maulana A.                (1213038)
         4.      Fatkhul Yazid                      (1213014)








 
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)
JEPARA
2015




KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya kami diberikan kesehatan untuk dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Salawat salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta para keluarga sahabatnya.
Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas kelompok di Semester IV mata kuliah Hukum Perdata fakultas Syari’ah prodi Al-Ahwal As-Syakhsiyyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU), di mana judul makalahnya adalah Badan Hukum .
Dalam menyusun makalah ini, ternyata tidak mungkin terlaksana apabila tanpa semangat, dukungan, serta bimbingan dari pihak-pihak yang sangat kami hormati. Oleh karena itu, pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wahidullah, S.H.I, M.A. selaku dosen mata kuliah Hukum Perdata yang telah membimbing kami dalam menyusun makalah ini. Kedua, kami berterima kasih kepada kedua orang tua kami atas doa dan dukungan moril maupun materil yang telah diberikannya. Kemudian, kami juga berterima kasih kepada sahabat-sahabat kami di fakultas Syari’ah prodi Al-Ahwal As-Syakhsiyyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU), yang telah membantu kami demi kelancaran penulisan maklah ini.
Akhirnya makalah ini dapat terselesaikan pada waktu yang diharapkan, dan kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat. Amin…
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Jepara, 13 April 2015
Kelompok 4

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................... iii
A.    PENDAHULUAN..................................................................................... 1
1.      Latar Belakang....................................................................................... 1
2.       Rumusan Masalah................................................................................. 1
3.       Tujuan................................................................................................... 1
B.     PEMBAHASAN........................................................................................ 2
1.      Klasifikasi Badan Hukum...................................................................... 2
2.      Syarat-Syarat Pembentukan Badan Hukum.......................................... 3
3.      Teori-Teori Badan Hukum..................................................................... 5
4.      Kemampuan dan Perbuatan Badan Hukum.......................................... 7
C.    PENUTUP.................................................................................................. 9
1.      Kesimpulan............................................................................................ 9
2.      Saran...................................................................................................... 9



A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang disebut orang.Orang menurut konsep hukum terdiri atas manusia dan badan hukum.[1]Mengenai perwujudan dari badan hukum sudah berabad-abad lamanya menjadi perselisihan dan perjuangan pendapat dari para ahli hukum. Selama belum dapat diketemukan suatu pandangan dan pendapat yang tepat dan benar di dalam metode dari bentuk-bentuk pengertian umum dan dalam nilai bagi ilmu pengetahuan pada umumnya dan bagi tafsiran peraturan-peraturan undang-undang pada khususnya, selama itu pula akan tetap merupakan perjuangan pendapat. Hal ini dapat kita lihat, betapa banyaknya teori-teori mengenai badan hukum.[2] Inilah yang kan menjadi pembahasan dalam makalah ini.
2.      Rumusan Masalah
a.       Bagaimana pengklasifikasian badan hukum?
b.      Apa yang menjadi  syarat-syarat terbentukanya badan hukum?
c.       Apa saja teori-teori badan hukum?
d.      Bagaimana kemampuan dan perbuatan dari badan hukum?

3.      Tujuan
a.       Mampu memahami dan menganalisa pengklasifikasian badan hukum.
b.      Mampu memahami syarat-syarat terbentukanya badan hukum.
c.       Mampu memahami teori-teori badan hukum.
d.      Mampu memahami kemampuan dan perbuatan dari badan hukum.
B.     BADAN HUKUM[3]
1.      Klasifikasi Badan Hukum
Sebagai subyek hukum badan hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, misalnya mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan transaksi jual beli dan lain sebagainya.[4]Badan hukum juga bisa berperan sebagai penggugat dan dapat sebagai tergugat seperti halnya manusia.Untuk menjalankan hak dan kewajibannya, badan hukum bertindak dengan perantara pengurusnya.[5]
Menurut hukum suatu badan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu badan hukumpublik dan badan hukum perdata.[6]
a.       Badanhukum publik, yaitu suatu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum publik. Contohnya desa, kotamadya, provinsi, dan Negara.
b.      Badan hukum perdata (privat)[7], yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum perdata. Contohnya Perseroan Terbatas, koperasi, yayasan.

Di samping itu, dilihat dari bentuknya badan hukum dapat berbentuk:[8]
a.       Korporasi (corporation), yaitu gabungan (kumpulan orang-orang) yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai subyek tersendiri. Karena itu, korporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sendiri yang terpisah dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para anggotanya.[9] Misalnya: Perseroan Terbatas (PT), koperasi, dan lain sebagainya.
b.      Yayasan (foundation), yaitu kekayaan yang bukan milik seseorang atau suatu badan hukum, yang diberi tujuan tertentu. Yayasan tidak memiliki anggota, yang ada hanyalah pengurus yayasan.[10]

Batas antara korporasi dan yayasan tidak tegas, sehinggatimbul beberapa ajaran untuk membedakan korporasi itudengan yayasan sebagai berikut:[11]
a.       Pada korporasi para anggotanya bersama-samamempunyaikekayaan dan bermacam-macam kepentingan yangberwujuddalam badan hukum itu; sedangkan pada yayasankepentinganyayasan tidak terletak pada anggotanya, karena yayasantidakmempunyai anggota.
b.      Dalam korporasi para anggota bersama-sama merupakanorganyang memegang kekuasaan yang tertinggi; sedangkandalamyayasan yang memegang kekuasaan tertinggi adalahpengurusnya.
c.       Dalam korporasi yang menentukan maksud dantujuannyaadalah para anggotanya; sedangkan dalam yayasan yangmenentukan maksud dan tujuannya adalah orang-orangyangmendirikan yang selanjutnya berdiri di luar badantersebut.
d.      Pada korporasi titik berat pada kekuasaannya dankerjanya; sedangkan pada yayasan titik berat pada suatu kekayaan yang ditujukan untuk mencapai sesuatu maksudtertentu.

2.      Syarat-Syarat Pembentukan Badan Hukum
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badanhukum (rechtspersoon).Menurut doktrin syarat-syarat itu adalahsebagai berikut di bawah ini:[12]
a.       Adanya harta kekayaan yang terpisah
Harta kekayaan ini didapat dari pemasukan para anggota atau dari suatu perbuatan pemisahan dari seseorang yang diberi suatu tujuan tertentu.[13]Harta kekayaan ini, meskipun berasal dari pemasukan anggota-anggotanya, tetapi terpisah dengan harta kekayaan pribadi anggota-anggotanya itu.[14]
b.      Mempunyai tujuan tertentu
Tujuan itu adalah tujuan tersendiri dari badan hokum.Karena itu, tujuan bukanlah merupakan kepentingan pribadi dari satu atau beberapa orang (anggota).Perjuangan mencapai tujuannya itu dilakukan sendiri oleh badan hokum sebagai persoon (subject hokum) yang mempunyai hak dan kewajiban sendiri dalam pergaulan hokumnya.Karena badan hokum hanya dapat bertindak dengan perantaan organnya, perumusan tujuan hendaknya tegas dan jelas.[15]
c.       Mempunyai kepentingan tersendiri
Dalam mencapai tujuannya badan hukum mempunyai kepentingan sendiri yang dilindungi oleh hukum.Kepentingan-kepentingan tersebut merupakan hak-hak subyektif sebagai akibat dari peristiwa-peristiwa hukum.Olehkarena itu, badan hukum mempunyai kepentingan sendiri, dandapat menuntut serta mempertahankannya terhadap pihak lain dalam pergaulan hukumnya. Kepentingan sendiri dari badanhukum ini harus stabil, artinya tidak terikat pada suatu waktuyang pendek, tetapi untuk jangka waktu yang panjang.[16]
d.      Adanya organisasi yang teratur
Badan hukum itu adalah suatu konstruksi hukum.Dalam pergaulan hukum, badan hukum diterima sebagai persoon di samping manusia.Badan hukum yang merupakan suatu kesatuan sendiri yang hanya dapat bertindak hukum dengan organnya, dibentuk oleh manusia, merupakan badan yang mempunyai angggota (korporasi) atau merupakan badan yang tidak mempunyai anggota seperti yayasan. Sampai sejauhmana organ yang terdiri dari manusia itu dapat bertindak hukum sebagai perwakilan dari badan hukum dan dengan jalan bagaimana manusia-manusia yang duduk dalam organ dipilih dan diganti dan sebagainya, ini diatur oleh anggaran dasar dan peraturan atau keputusan rapat anggota yang tidak lain ialah suatu pembagaian tugas dan dengan demikian badan hukum mempunyai organisasi.[17]

3.      Teori-Teori Badan Hukum
Untuk mencari dasar hukum dari badan hukum timbul beberapa teori:
a.       Teori Fiktif dari Von Savigny berpendapat, badan hukum itu semata-mata buatan Negara saja. Sebetulnya menurut alam hanya suatu fiksi saja, yaitu sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya suatu pelaku hukum (badan hukum) sebagai subjek hukum diperhitungkan sama dengan manusia.[18]
b.      Teori Kekayaan Tujuan (Zweckvermogen Theorie) dari Brinz.
Menurut teori ini, hanya manusialah yang dapat menjadi subyek hukum dan kekayaan yang dianggap milik suatu badan hukumsebenarnya milik suatu tujuan.Teori ini hanya dapat menerangkan landasan yuridis dari yayasan.[19]
c.       Teori Organ dikemukakan oleh Otto van Gierke.
Menurut Otto van Gierke, badan hukum merupakan realitas sesungguhnya sama seperti sifat kepribadian alam manusia yang di dalam pergaulan hukum. Itu adalah suatu leib lichgeis tige leben sein he it die wollen unddas Gewollte astotum setzen kam.Di sini tidak hanya suatu pribadi yang sesungguhnya, tetapi badan hukum juga mempunyai kehendak atau kemauan sendiri yang mempunyai alat-alat perlengkapannya.Apa yang mereka putuskan adalah kehendak atau kemauan dari badan hukum sendiri melalui alat-alat perlengkapannya.[20]
d.      Teori Proprete Collective dari Planiol (gezamenlijke vermogens teori Molengraff).
Menurut teori itu, hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya hak dan kewajiban anggota bersama-sama.Di samping hak milik pribadi, hak milik serta kekayaan itu merupakan harta kekayaan bersama.Orang yang berhimpun itu merupakan suatu keastuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum.Teori itu menyatakan bahwa badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja. Pengikut teori itu antara lain adalah Star Busman dan Kranenburg.[21]
e.       Teori Kenyataan Yuridis (yuridische realiteit) yang dikemukakan oleh Mayers. Dikatakan bahwa badan hukum merupakan suatu realita, konkret, nyata, walaupun tidak bisa dirasakan atau dipegang, bukan khayal tetapi suatu yuridis reliteit. Teori itu menekankan bahwa pada badan hukum dipersamakan dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja.[22]

4.      Kemampuan dan Perbuatan Badan Hukum
Badan hukum tidak termasuk kategori manusia, tidak dapat menjalankan semua kewajiban-kewajiban, tidak dapat pula melakukan semua perbuatan-perbuatan hukum sebagaimana halnya pada manusia.Akan tetapi, kamampuan hukum atau kekuasaan hukum dari badan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan pada asasnya menunjukkan persamaan yang penuh dengan manusia.Pembatasan pada kemampuan hukum dalam lapangan hukum kekayaan ialah, bahwa hak pakai hasil berlangsung tidak lebih dari tiga puluh tahun (Pasal 810 K.U.H. Perdata).[23]
Dalam lapangan hukum keluarga dalam arti sempit badan hukumsama sekali tidak dapat bergerak. Di luar hukum kekayaan, badan hukum dapat menjadi wali. Pasal 365 K.U.H. perdata mengatakan:
“Dalam segala hal, hakim harus mengangkat seorang wali, perwalian itu boleh diperintahkan kepada suatu perhimpunan berbadan hukum yang bertempat kedudukan di Indonesia, kepada suatu Yayasan atau Lembaga amal yang bertempat kedudukan di sini pula, yang menurut anggaran dasarnya, akta-akta pendiriannya atau reglemen-reglemennya berusaha memelihara anak-anak belum dewasa untuk waktu yang lama”.

Badan hukum tidak dapat meninggal dunia akibat bubarnya badan hukum, harta kekayaannya tidak berpindah kepada ahli warisnya sebagaimana pada manusia.[24]
Ketentuan-ketentuan yang memuat syarat-syarat konstitutif dari badan hukum yang dapat berupa anggaran dasar atau undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya menunjukkan, orang-orang yang dapat bertindak untuk dan atas pertanggungjawaban badan hukum. Orang-orang ini disebut organ (alat perlengkapan, seperti: pengurus, direksi dan sebagainya) dari badan hukum yang merupakan suatu essensialia dari organisasi itu.[25]
Organ yang melakukan perbuatan-perbuatan pengusutan dan perbuatan-perbuatan penguasaan tidak dapat bertindak semau-maunya atas perhitungan dan pertanggung jawaban badan hukum. Hal ini ada batas-batas dan ketentuan-ketentuannya. Tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh organ di luar batas-batas wewenangnya akan menimbulkan persoalan-persoalan.  Dalam hal organ bertindak di luar wewenangnya dan badan hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan, penguruslah yang dipertanggung jawabkan secara pribadi jika pihak ketiga menderita kerugian karenanya.[26]






















C.    PENUTUP
1.      Kesimpulan
      Badan hukum merupakan subjek hukum selain manusia. Badan hukum dibedakan menjadi dua macam di antaranya: hukum publik dan hukum perdata (privat). Badan hukum ini memiliki syarat dan berbagai macam teori yang telah disebutkan di atas. Badan hukum ini memiliki kemampuan hukum dalam hukum kekayaan.

2.      Saran
      Demikianlah makalah tentang “Badan Hukum” yang dapat kelompok kami sampaikan.Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan banyak kesalahan.Untuk itu kami mohon maaf dan kritikannya yang membangun untuk perbaikan makalah ini selanjutnya.Semoga makalah ini bisa bermanfaat.Amin.




DAFTAR PUSTAKA

Arrasjid, Chainur. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Machmudin, Dudu Duswara. Pengantar Ilmu Hukum: Sebuah Sketsa. Bandung: PT. Refika Aditama, 2003.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.
Rido, Ali. Badan Hukum, dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: PT. Alumni, 2012.
Syahrani, Riduan. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: PT. Alumni, 2006.





[1] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010),  hlm. 23.
[2] Ali Rido, Badan Hukum, dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, (Bandung: PT. Alumni, 2012), Ed. 1, Cet. 3, hlm. 1.
[3]Badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa (yang bukan manusia) yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.
[4] Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum: Sebuah Sketsa, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2003), Cet. 2, hlm. 35.
[5] Chainur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), Cet. 5, hlm. 124
[6] Dudu Duswara Machmudin, Loc Cit.
[7]Chainur Arrasjid, Loc Cit.
[8]Dudu Duswara Machmudin, Op Cit., hlm. 36.
[9] Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: PT. Alumni, 2006), Cet. 1, Ed. 3, hlm. 56.
[10] Dudu Duswara Machmudin, Loc Cit.
[11]Riduan Syahrani, Op Cit., hlm. 56-57.
[12] Riduan Syahrani, Ibid., hlm. 58.
[13]Ali Rido, Ibid., hlm. 46.
[14] Riduan Syahrani, Loc Cit., hlm. 58.
[15]Ali Rido, Op Cit., hlm. 47.
[16] Riduan Syahrani, Ibid., hlm. 59.
[17] Ali Rido,Op Cit., hlm. 48-49.
[18] Ali Rido, Ibid., hlm. 7-8.
[19]Dudu Duswara Machmudin, Op Cit., hlm. 36.
[20]Chainur Arrasjid,Ibid., hlm. 130-131.
[21]Chainur Arrasjid,Ibid., hlm. 131.
[22]Chainur Arrasjid, Ibid.
[23]Ali Rido, Op Cit., hlm. 10-11.
[24] Ali Rido, Ibid., hlm. 13.
                [25] Ali Rido, Ibid., hlm. 15.
                [26] Ali Rido, Ibid., hlm. 18-21.








 


 

Posting Komentar

 
Top