Badan Hukum
BADAN
HUKUM
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Semester IV
Mata
Kuliah Hukum Perdata
Dosen
Pengampu: Wahidullah,
S.H.I, M.A.
Disusun Oleh:
1. HildaFentiningrum (1213017)
2. Lia
Apriliani (1213049)
3. Rival
Maulana A. (1213038)
4. Fatkhul
Yazid (1213014)
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NAHDLATUL ULAMA (UNISNU)
JEPARA
2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya kami diberikan kesehatan untuk dapat
menyelesaikan tugas makalah ini. Salawat salam senantiasa tercurah kepada Nabi
Muhammad SAW beserta para keluarga sahabatnya.
Makalah
ini disusun sebagai salah satu tugas kelompok di Semester IV mata kuliah Hukum
Perdata fakultas Syari’ah prodi Al-Ahwal As-Syakhsiyyah Universitas Islam
Nahdlatul Ulama (UNISNU), di mana judul makalahnya adalah “Badan
Hukum” .
Dalam menyusun makalah ini, ternyata
tidak mungkin terlaksana apabila tanpa semangat, dukungan, serta bimbingan dari
pihak-pihak yang sangat kami hormati. Oleh karena itu, pertama kami mengucapkan
terima kasih kepada Bapak Wahidullah, S.H.I, M.A. selaku dosen
mata kuliah Hukum Perdata yang telah membimbing kami dalam menyusun makalah
ini. Kedua, kami berterima kasih kepada kedua orang tua kami atas doa dan
dukungan moril maupun materil yang telah diberikannya. Kemudian, kami juga
berterima kasih kepada sahabat-sahabat kami di fakultas Syari’ah prodi Al-Ahwal
As-Syakhsiyyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU), yang telah membantu
kami demi kelancaran penulisan maklah ini.
Akhirnya makalah ini dapat terselesaikan
pada waktu yang diharapkan, dan kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat
bermanfaat. Amin…
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb
Jepara, 13 April 2015
Kelompok 4
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................................ ii
DAFTAR
ISI............................................................................................................... iii
A. PENDAHULUAN..................................................................................... 1
1. Latar
Belakang....................................................................................... 1
2. Rumusan Masalah................................................................................. 1
3. Tujuan................................................................................................... 1
B.
PEMBAHASAN........................................................................................ 2
1.
Klasifikasi Badan Hukum...................................................................... 2
2.
Syarat-Syarat
Pembentukan Badan Hukum.......................................... 3
3.
Teori-Teori
Badan Hukum..................................................................... 5
4.
Kemampuan dan
Perbuatan Badan Hukum.......................................... 7
C. PENUTUP.................................................................................................. 9
1. Kesimpulan............................................................................................ 9
2. Saran...................................................................................................... 9
A.
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Subjek hukum
adalah pendukung hak dan kewajiban yang disebut orang.Orang menurut konsep hukum
terdiri atas manusia dan badan hukum.[1]Mengenai
perwujudan dari badan hukum sudah berabad-abad lamanya menjadi perselisihan dan
perjuangan pendapat dari para ahli hukum. Selama belum dapat diketemukan suatu
pandangan dan pendapat yang tepat dan benar di dalam metode dari bentuk-bentuk
pengertian umum dan dalam nilai bagi ilmu pengetahuan pada umumnya dan bagi
tafsiran peraturan-peraturan undang-undang pada khususnya, selama itu pula akan
tetap merupakan perjuangan pendapat. Hal ini dapat kita lihat, betapa banyaknya
teori-teori mengenai badan hukum.[2]
Inilah yang kan menjadi pembahasan dalam makalah ini.
2.
Rumusan
Masalah
a.
Bagaimana
pengklasifikasian badan hukum?
b.
Apa yang
menjadi syarat-syarat terbentukanya
badan hukum?
c.
Apa
saja teori-teori badan hukum?
d.
Bagaimana
kemampuan dan perbuatan dari badan hukum?
3.
Tujuan
a.
Mampu
memahami dan menganalisa pengklasifikasian badan hukum.
b.
Mampu
memahami syarat-syarat terbentukanya badan hukum.
c.
Mampu
memahami teori-teori badan hukum.
d.
Mampu
memahami kemampuan dan perbuatan dari badan hukum.
B.
BADAN
HUKUM[3]
1.
Klasifikasi
Badan Hukum
Sebagai subyek hukum
badan hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, misalnya
mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan transaksi jual beli dan
lain sebagainya.[4]Badan
hukum juga bisa berperan sebagai penggugat dan dapat sebagai tergugat seperti
halnya manusia.Untuk menjalankan hak dan kewajibannya, badan hukum bertindak
dengan perantara pengurusnya.[5]
Menurut hukum
suatu badan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu badan hukumpublik dan
badan hukum perdata.[6]
a.
Badanhukum
publik, yaitu suatu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum publik.
Contohnya desa, kotamadya, provinsi, dan Negara.
b.
Badan
hukum perdata (privat)[7],
yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum perdata. Contohnya Perseroan
Terbatas, koperasi, yayasan.
Di samping itu,
dilihat dari bentuknya badan hukum dapat berbentuk:[8]
a.
Korporasi
(corporation), yaitu gabungan (kumpulan orang-orang) yang dalam
pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai subyek tersendiri. Karena itu,
korporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak-hak
dan kewajiban-kewajiban sendiri yang terpisah dengan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban para anggotanya.[9]
Misalnya: Perseroan Terbatas (PT), koperasi, dan lain sebagainya.
b.
Yayasan
(foundation), yaitu kekayaan yang bukan milik seseorang atau suatu badan
hukum, yang diberi tujuan tertentu. Yayasan tidak memiliki anggota, yang ada
hanyalah pengurus yayasan.[10]
Batas antara
korporasi dan yayasan tidak tegas, sehinggatimbul beberapa ajaran untuk
membedakan korporasi itudengan yayasan sebagai berikut:[11]
a.
Pada
korporasi para anggotanya bersama-samamempunyaikekayaan dan bermacam-macam
kepentingan yangberwujuddalam badan hukum itu; sedangkan pada yayasankepentinganyayasan
tidak terletak pada anggotanya, karena yayasantidakmempunyai anggota.
b.
Dalam
korporasi para anggota bersama-sama merupakanorganyang memegang kekuasaan yang
tertinggi; sedangkandalamyayasan yang memegang kekuasaan tertinggi
adalahpengurusnya.
c.
Dalam
korporasi yang menentukan maksud dantujuannyaadalah para anggotanya; sedangkan
dalam yayasan yangmenentukan maksud dan tujuannya adalah
orang-orangyangmendirikan yang selanjutnya berdiri di luar badantersebut.
d.
Pada
korporasi titik berat pada kekuasaannya dankerjanya; sedangkan pada yayasan
titik berat pada suatu kekayaan yang ditujukan untuk mencapai sesuatu
maksudtertentu.
2.
Syarat-Syarat
Pembentukan Badan Hukum
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh
suatu badan/perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badanhukum (rechtspersoon).Menurut doktrin
syarat-syarat itu adalahsebagai berikut di bawah ini:[12]
a. Adanya harta
kekayaan yang terpisah
Harta kekayaan ini didapat dari pemasukan para anggota atau dari
suatu perbuatan pemisahan dari seseorang yang diberi suatu tujuan tertentu.[13]Harta
kekayaan ini, meskipun berasal dari pemasukan anggota-anggotanya, tetapi
terpisah dengan harta kekayaan pribadi anggota-anggotanya itu.[14]
b. Mempunyai
tujuan tertentu
Tujuan itu adalah tujuan tersendiri dari badan hokum.Karena itu,
tujuan bukanlah merupakan kepentingan pribadi dari satu atau beberapa orang
(anggota).Perjuangan mencapai tujuannya itu dilakukan sendiri oleh badan hokum
sebagai persoon (subject hokum) yang mempunyai hak dan kewajiban sendiri
dalam pergaulan hokumnya.Karena badan hokum hanya dapat bertindak dengan
perantaan organnya, perumusan tujuan hendaknya tegas dan jelas.[15]
c. Mempunyai
kepentingan tersendiri
Dalam mencapai
tujuannya badan hukum mempunyai kepentingan sendiri yang dilindungi oleh hukum.Kepentingan-kepentingan
tersebut merupakan hak-hak subyektif sebagai akibat dari peristiwa-peristiwa hukum.Olehkarena
itu, badan hukum mempunyai kepentingan sendiri, dandapat menuntut serta
mempertahankannya terhadap pihak lain dalam pergaulan hukumnya. Kepentingan
sendiri dari badanhukum ini harus stabil, artinya tidak terikat pada suatu
waktuyang pendek, tetapi untuk jangka waktu yang panjang.[16]
d. Adanya
organisasi yang teratur
Badan hukum itu
adalah suatu konstruksi hukum.Dalam pergaulan hukum, badan hukum diterima
sebagai persoon di samping manusia.Badan hukum yang merupakan suatu
kesatuan sendiri yang hanya dapat bertindak hukum dengan organnya, dibentuk
oleh manusia, merupakan badan yang mempunyai angggota (korporasi) atau
merupakan badan yang tidak mempunyai anggota seperti yayasan. Sampai sejauhmana
organ yang terdiri dari manusia itu dapat bertindak hukum sebagai perwakilan
dari badan hukum dan dengan jalan bagaimana manusia-manusia yang duduk dalam
organ dipilih dan diganti dan sebagainya, ini diatur oleh anggaran dasar dan
peraturan atau keputusan rapat anggota yang tidak lain ialah suatu pembagaian
tugas dan dengan demikian badan hukum mempunyai organisasi.[17]
3.
Teori-Teori
Badan Hukum
Untuk mencari
dasar hukum dari badan hukum timbul beberapa teori:
a.
Teori
Fiktif dari Von Savigny berpendapat, badan hukum itu semata-mata buatan
Negara saja. Sebetulnya menurut alam hanya suatu fiksi saja, yaitu sesuatu yang
sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya suatu pelaku
hukum (badan hukum) sebagai subjek hukum diperhitungkan sama dengan manusia.[18]
b.
Teori
Kekayaan Tujuan (Zweckvermogen Theorie) dari Brinz.
Menurut teori ini, hanya manusialah yang dapat menjadi subyek hukum
dan kekayaan yang dianggap milik suatu badan hukumsebenarnya milik suatu
tujuan.Teori ini hanya dapat menerangkan landasan yuridis dari yayasan.[19]
c.
Teori
Organ dikemukakan oleh Otto van Gierke.
Menurut Otto van Gierke, badan hukum merupakan realitas
sesungguhnya sama seperti sifat kepribadian alam manusia yang di dalam
pergaulan hukum. Itu adalah suatu leib lichgeis tige leben sein he it die
wollen unddas Gewollte astotum setzen kam.Di sini tidak hanya suatu pribadi
yang sesungguhnya, tetapi badan hukum juga mempunyai kehendak atau kemauan
sendiri yang mempunyai alat-alat perlengkapannya.Apa yang mereka putuskan
adalah kehendak atau kemauan dari badan hukum sendiri melalui alat-alat perlengkapannya.[20]
d.
Teori
Proprete Collective dari Planiol (gezamenlijke vermogens teori
Molengraff).
Menurut teori itu, hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya
hak dan kewajiban anggota bersama-sama.Di samping hak milik pribadi, hak milik
serta kekayaan itu merupakan harta kekayaan bersama.Orang yang berhimpun itu
merupakan suatu keastuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum.Teori
itu menyatakan bahwa badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja. Pengikut
teori itu antara lain adalah Star Busman dan Kranenburg.[21]
e.
Teori
Kenyataan Yuridis (yuridische realiteit) yang dikemukakan oleh Mayers.
Dikatakan bahwa badan hukum merupakan suatu realita, konkret, nyata, walaupun
tidak bisa dirasakan atau dipegang, bukan khayal tetapi suatu yuridis reliteit.
Teori itu menekankan bahwa pada badan hukum dipersamakan dengan manusia
terbatas sampai pada bidang hukum saja.[22]
4.
Kemampuan
dan Perbuatan Badan Hukum
Badan hukum
tidak termasuk kategori manusia, tidak dapat menjalankan semua
kewajiban-kewajiban, tidak dapat pula melakukan semua perbuatan-perbuatan hukum
sebagaimana halnya pada manusia.Akan tetapi, kamampuan hukum atau kekuasaan hukum
dari badan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan pada asasnya menunjukkan
persamaan yang penuh dengan manusia.Pembatasan pada kemampuan hukum dalam
lapangan hukum kekayaan ialah, bahwa hak pakai hasil berlangsung tidak lebih
dari tiga puluh tahun (Pasal 810 K.U.H. Perdata).[23]
Dalam lapangan hukum
keluarga dalam arti sempit badan hukumsama sekali tidak dapat bergerak. Di luar
hukum kekayaan, badan hukum dapat menjadi wali. Pasal 365 K.U.H. perdata
mengatakan:
“Dalam segala hal, hakim harus mengangkat seorang wali, perwalian
itu boleh diperintahkan kepada suatu perhimpunan berbadan hukum yang bertempat
kedudukan di Indonesia, kepada suatu Yayasan atau Lembaga amal yang bertempat
kedudukan di sini pula, yang menurut anggaran dasarnya, akta-akta pendiriannya
atau reglemen-reglemennya berusaha memelihara anak-anak belum dewasa untuk
waktu yang lama”.
Badan hukum
tidak dapat meninggal dunia akibat bubarnya badan hukum, harta kekayaannya
tidak berpindah kepada ahli warisnya sebagaimana pada manusia.[24]
Ketentuan-ketentuan
yang memuat syarat-syarat konstitutif dari badan hukum yang dapat berupa
anggaran dasar atau undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya
menunjukkan, orang-orang yang dapat bertindak untuk dan atas pertanggungjawaban
badan hukum. Orang-orang ini disebut organ (alat perlengkapan, seperti: pengurus,
direksi dan sebagainya) dari badan hukum yang merupakan suatu essensialia dari
organisasi itu.[25]
Organ yang
melakukan perbuatan-perbuatan pengusutan dan perbuatan-perbuatan penguasaan
tidak dapat bertindak semau-maunya atas perhitungan dan pertanggung jawaban
badan hukum. Hal ini ada batas-batas dan ketentuan-ketentuannya.
Tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh organ di luar batas-batas
wewenangnya akan menimbulkan persoalan-persoalan. Dalam hal organ bertindak di luar wewenangnya
dan badan hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan, penguruslah yang dipertanggung
jawabkan secara pribadi jika pihak ketiga menderita kerugian karenanya.[26]
C.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Badan
hukum merupakan subjek hukum selain manusia. Badan hukum dibedakan menjadi dua
macam di antaranya: hukum publik dan hukum perdata (privat). Badan hukum ini
memiliki syarat dan berbagai macam teori yang telah disebutkan di atas. Badan
hukum ini memiliki kemampuan hukum dalam hukum kekayaan.
2.
Saran
Demikianlah
makalah tentang “Badan Hukum” yang dapat
kelompok kami sampaikan.Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata
sempurna dan banyak kesalahan.Untuk itu kami mohon maaf dan kritikannya yang
membangun untuk perbaikan makalah ini selanjutnya.Semoga makalah ini bisa
bermanfaat.Amin.
DAFTAR
PUSTAKA
Arrasjid, Chainur. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar
Grafika, 2008.
Machmudin, Dudu Duswara. Pengantar Ilmu Hukum: Sebuah Sketsa.
Bandung: PT. Refika Aditama, 2003.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT
Citra Aditya Bakti, 2010.
Rido, Ali. Badan Hukum, dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan,
Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: PT. Alumni, 2012.
Syahrani, Riduan. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata.
Bandung: PT. Alumni, 2006.
[1]
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya
Bakti, 2010), hlm. 23.
[2]
Ali Rido, Badan Hukum, dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan,
Koperasi, Yayasan, Wakaf, (Bandung: PT. Alumni, 2012), Ed. 1, Cet. 3, hlm.
1.
[3]Badan
hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa (yang bukan manusia) yang
dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.
[4]
Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum: Sebuah Sketsa, (Bandung:
PT. Refika Aditama, 2003), Cet. 2, hlm. 35.
[5]
Chainur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika,
2008), Cet. 5, hlm. 124
[6]
Dudu Duswara Machmudin, Loc Cit.
[7]Chainur
Arrasjid, Loc Cit.
[8]Dudu
Duswara Machmudin, Op Cit., hlm. 36.
[9]
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: PT.
Alumni, 2006), Cet. 1, Ed. 3, hlm. 56.
[10] Dudu Duswara Machmudin, Loc Cit.
[11]Riduan Syahrani, Op Cit., hlm. 56-57.
[12] Riduan Syahrani, Ibid., hlm. 58.
[13]Ali Rido, Ibid., hlm. 46.
[14] Riduan Syahrani, Loc Cit., hlm. 58.
[15]Ali Rido, Op Cit., hlm. 47.
[16] Riduan Syahrani, Ibid., hlm. 59.
[17] Ali Rido,Op Cit., hlm. 48-49.
[18] Ali Rido, Ibid., hlm. 7-8.
[19]Dudu Duswara Machmudin, Op Cit., hlm. 36.
[20]Chainur Arrasjid,Ibid., hlm. 130-131.
[21]Chainur Arrasjid,Ibid., hlm. 131.
[22]Chainur Arrasjid, Ibid.
[23]Ali Rido, Op Cit., hlm. 10-11.
[24] Ali Rido, Ibid., hlm. 13.
Posting Komentar