Proposal Penelitian kualitatif



PELAKSANAAN UU No. 17 TAHUN 2013 DALAM ORGANISASI                      PC IPNU-IPPNU DI KABUPATEN JEPARA
PROPOSAL PENELITIAN
GUNA MEMENUHI TUGAS KULIYAH
METODOLOGI PENELITIAN
DOSEN PENGAMPU
(Mafudloh Fajrie, S.Sos.I, M.S.I.)



DISUSUN OLEH:
LIA APRILIANI  (1213049)


FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA
JEPARA
2015




DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...................................................................................................... 3
BAB 1    PENDAHULUAN...............................................................................4
A.    Latar Belakang …………………………………………………...4
B.     Rumusan Masalah…………………………………………………5
C.     Tujuan dan Lingkup Penelitian……………………………………6
BAB II  LANDASAN TEORI…………………………………………………7
A.    Penegasan Istilah Dalam Judul…………………………………….7
B.     Kajian Pustaka……………………………………………………..8
BAB III METODE PENELITIAN………………………………………………10
A.    Jenis Sumber Data………………………………………………….10
B.     Teknik Pengumpulan Data…………………………………………10
C.     Teknik Analisa Data………………………………………………..11
D.    Jadwal Penelitian …………………………………………………..11
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………12
LAMPIRAN……………………………………………………………………..13











BAB 1
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Peranan Organisasi Masyarakat yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 dengan segala bentuknya hadir, tumbuh, dan berkembang sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Dinamika perkembangan Ormas dan perubahan sistem pemerintahan membawa paradigma baru dalam tata kelola Organisasi Kemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga pengaturan dan pembinaannya perlu diarahkan kepada pencapaian dua sasaran pokok, yaitu:
 1). Terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada mayarakat Warga Negara Republik Indonesia ke arah: a). Makin mantabnya kesadaran kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. b) tumbuhnya gairah dang dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat Indonesia untuk ikut serta peran aktif dalam pembangunan nasional.
2).  Terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mandiri dan mampu berperan secara berdaya guna sebagai sarana untuk berserikat atau berorganisasi bagi masyarakat Warga Negara Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasinya dalam pembangunan nasional, yang sekaligus penjabaran Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.[1]
            Ikatan Pelajar Nahdhlatul Ulama dan Ikatan Putri Nahdlatul Ulama (IPNU-IPPNU) adalah organisasi badan otonom dibawah naungan Nahdlatul Ulama, sekaligus sebagai organisasi kemasyarakatan pemuda di Indonesia dengan ciri khas dibidang keagamaan, kemasyarakatan, kepelajaran, kepemudaan. Sebagai badan otonom NU, IPNU-IPPNU dituntut untuk senantiasa mensukseskan program-program NU di kalangan santri, pelajar dan remaja, baik sebagai wadah penempatan kader maupun interaksi sosial kejuangan dengan nilai-nilai agamaan, Ahlusunnah Wal jama’ah. Sedang sebagai organisasi sosial kemasyarakatan pemuda, IPNU-IPPNU di harapkan berperan aktif  mensukseskan program-program pemerintah dibidang pelayanan publik, seperti yang tertuang pada UU RI No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.[2]
pada seluruh aspek kehidupan. Karenanya pengenbangan organisasi IPNU-IPPNU harus senantiasa memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat disatu sisi, dan kepentingan berbangsa dan bernegara di sisi yang lain. Di samping sebagai banom dan ormas, keberadaan IPNU-IPPNU menempati posisi strategis, dimana didalamnya mempunyai cita-cita mulia yakni menciptakan kader-kader bangsa yang bertakwa kepada Allah Swt, berilmu, berakhlak mulia, berwawasan kebangsaan dan bertanggung jawab atas tegak dan terlaksananya faham Ahlu Sunnah Wal Jama’ah dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah  IPNU-IPPNU sudah mengimplikasikan UU Ormas No 17. Thn 2013?
2.      Bagaimana hasil dari organisasi masyarakat PC IPNU-IPPNU dalam masyarakat?

C.    TUJUAN PENELITIAN DAN MANFA’AT PENELITIAN
1.      Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.       Untuk mengetahui apakah PC IPNU-IPPNU di Kabupaten Jepara  sesuai dengan UU Ormas No. 17 thn 2013
b.      Untuk mengetahui hasil dari PC IPNU-IPPNU dalam masyarakat
2.      Manfa’at Penelitian
Manfaat dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.       Secara Teoritis
Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai media untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi semua pihak terutama bagi peneliti dalam memahami dan mengetahui terhadap “Pelaksanaan UU ormas No. 17 thn 2013” dalam Organisasi Masyarakat PC IPNU-IPPNU di Jepara.
b.      Secara Praktis
Salah satu manfa’at dari hasil penelitian ini adalah memberi pengetahuan dan pemahaman pada halayak umum bahwa UU ormas No. 17 thn 2013 yang sudah diterapkan oleh PC IPNU-IPPNU di Jepara sudah memberikan hasil atau manfaat yang besar bagi masyarakat terutama pemuda dan pelajar. Salah satunya adalah dengan memberikan pelatihan, bimbingan dan pendampingan  sesuai dengan AD/ART  organisasi.
Sedangkan implementasi dari UU No. 17 thn 2013 oleh PC IPNU- IPPNU di Jepara kepada masyarakat salah satunya diadakan kegiatan bansos, pasar murah, pelatihan keterampilan (baki lamaran, bros dll



BAB II
LANDASAN TEORI


A.    PENEGASAN ISTILAH DALAM JUDUL
1.      Pengertian Pelaksanaan
Menurut Bintoro Tjokroadmodjoyo pengertian pelaksanaan ialah sebagai proses dalam bentuk rangkaian kegiatan, yaitu berawal dari kebijakan guna mencapai suatu tujuan maka kebijakan itu diturunkan dalam suatu program dan proyek.[3]
2.      Pengertian UU No.17 Tahun 2013
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terdiri atas 19 Bab dan 87 Pasal. Undang-undang ini mengatur mengenai: pengertian; asas, ciri, sifat; tujuan, fungsi, dan ruang lingkup; pendirian; pendaftaran; hak dan kewajiban; organisasi, kedudukan, kepengurusan; keanggotaan; AD dan ART; keuangan; badan usaha dan pemberdayaan ormas.[4]    
3.      Pengertian Organisasi
Kata Organisasi mempunyai makna, kesatuan (susunan dsb) yang terdiri atas bagian-bagian (orang dsb) dalam perkumpulan untuk mencapai tujuan tertentu.[5]
4.      Pengertian IPNU-IPPNU
Singkatan dari IPNU adalah Ikatan Pelajar Nahdlhatul Ulama, yang lahir pada tanggal 24 Februari 1954 M, sedangkan IPPNU adalah Ikatan Pelajar Putri Nahdlhatul Ulama, yang di bentuk setahun setelah IPNU lahir yaitu tanggal 02 Maret 1955 M.[6]
5.      Pengertian Kabupaten Jepara
Adalah wilayah dipantai utara (pantura) Jawa Tengah yang berbatasan dengan perbatasan Kudus dan Pati disebelah Timur, Kabupaten Demak di selatan serta dengan Laut Jawa di sebelah utara dan barat, atau 3̊  23’ 20” sampai 4̊  9’ 35” Bujur Timur dan 5̊ 43’ 30” sampai 6̊ 47’ 44” Lintang Selatan.[7]  
B.     KAJIAN PUSTAKA
Kajian pustaka merupakan salah satu langkah dari seorang peneliti dalam menemukan referensi-referensi yang dijadikan sebagai acuan untuk melakukan penelitiannya. Dalam penelitian ini penulis mengambil beberapa kajian pustaka diantaranya sebagai berikut:
1.      Skripsi yang berjudul “PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) (STUDI KASUS DI KABUPATEN SLEMAN) ” oleh Beky Uthbek Mubarok Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2015. Tujuan dari penelitian oleh Beky Uthbek Mubarok ini adalah untuk mengetahui apa sudah sesuai dengan amanah serta dasar keberlakuan UU Nomor. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Sleman. Subyek penelitianya adalah Organisasi Masyarakat yang ada di Kabupaten Sleman dengan segala problematika Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Metode yang dipakai dalam penelitiannya adalah Etnografis yang lebih menspesifikkan kepada sisi yuridis sosiologis  dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif.[8] Berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh penulis ini, yang menggunakan metode yang bersifat deskripsif analistis. Soerjono Soekamto menyatakan bahwa penelitian berbentuk deskriptif bertujuan menggambarkan realitas objek yang diteliti, dalam rangka menemukan diantara dua gejala dengan memberikan gambaran secara sistematis, mengenai peraturan hukum dan fakta-fakta sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan tersebut di lapangan.[9] 
2.      Tesis yang berjudul “KEBERADAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN BERDASARKAN ASAS PANCASILA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA” oleh Theresia Rifeni Widiartati Fakultas Hukum Universitas Jember 2014. Dalam penelitian ini Theresia Rifeni Widiartati menggunakan metode penelitian hukum normatif, maupun metode penelitian empiris. Berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh penulis ini, yang menggunakan metode etnografis yang bersifat deskripsif analitis dengan pendekatan kualitatif. 





   
BAB III
METODE PENELITIAN
Adapun metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah
A.    JENIS SUMBER DATA.
Dalam melakukan penelitiannya penulis mencari data dari berbagai sumber, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Data primer yaitu data utama yang digunakan peneliti dalam melakukan kajiannya. Data primer dalam penelitian kali ini adalah data yang diperoleh dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi PC IPNU-IPPNU di Jepara.
2.      Data sekunder yaitu data pelengkap yang digunakan untuk membantu dalam penelitian. Data sekunder dalam penelitian kali ini di ambil dari catatan, surat kabar, buku, internet maupun terbitan lainnya yang ada kaitannya dengan tema penelitian. Selain itu peneliti juga melakukan penelitian dengan melakukan wawancara kepada pengurus organisasi PC IPNU-IPPNU di Jepara.

B.     TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Dalam pengumpulan data penulis kali ini menggunakan metode dokumentasi. Yaitu mencari data yang ada kaitannya dengan tema penelitian yang berbentuk dokumen baik berupa video, catatan, buku, artikel, majalah, internet dan sebagainya. Metode ini mempunyai tujuan agar mendapatkan berbagai informasi yang mendukung analisis dan penafsiran data.





C.    TEKNIK ANALISA DATA
Analisa data merupakan proses sistematis pencarian dan pengaturan transkripsi wawancara, catatan lapangan dan materi-materi lain yang telah kita kumpulkan untuk meningkatkan pemahaman kita sendiri mengenai materi-materi tersebut dan untuk memungkinkan kita dalam menyajikan apa yang sudah kita temukan kepada orang lain. Analisa melibatkan pekerjaan dengan data, penyusunan dan pemecahannya ke dalam unit-unit yang dapat ditangani, perangkumannya, pencarian pola-pola, dan penemuan apa yang penting dan apa yang perlu dipelajari, dan pembuatan keputusan apa yang akan kita katakan pada orang lain.
 Dalam menganalisis data yang telah terkumpul penulis kali ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu termasuk penelitian yang dilakukan langsung dilapangan, diharapkan peneliti dapat memperoleh informasi dan data sedekat mungkin dengan dunia nyata, sehingga pengguna hasil penelitian dapat dimanfaatkan peneliti dengan baik.[10]  
Langkah pertama dalam tehnik analisis ini adalah dengan terjun langsung ke lapangan atau terlibat langsung dalam kegiatan, wawancara kepada pengurus PC IPNU-IPPNU Jepara dan masyarakat, serta mencari referensi buku, jurnal, internet dan lainnya. Dan dalam langkah terakhir penyusun penelitian ini adalah menarik kesimpulan.

D.    JADWAL PENELITIAN
a)      Dalam hal ini penulis sudah mengamati di lapangan sejak menjadi pengurus di PC IPNU-IPPNU Jepara pada tahun 2013- sekarang.
b)                       Untuk wawancara langsung dengan ketua umum PC IPPNU Kabupaten Jepara, Hidayahtun Nikmah serta Sekjen PC IPNU Kabupateb Jepara pada tanggal 26 Oktober 2015

DAFTAR PUSTAKA


Mubarok, Beky Uthbek. Srikipsi Problematika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), (Studi Kasus Di Kabupaten Sleman), Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2015

Undang-undang Republik Indonesia, Tahun 2009. Tentang pelayanan publik, semarang : Panji   Duta sarana.

Adisasmita, Rahardjo ,Pengelolaan pendapatan dan Anggaran Daerah, Yogyakarta: Graha Ilmu. 2011
Kamus Besar Indonesia, hal:
BAPPEDA dan BPS Kabupaten Jepara, Jepara Dalam Angka 2004, (Jepara: BAPPEDA dan BPS Kabupaten Jepara, 2004), hal. 3
Soekamto, Soejono ,Pengantar Peneliti Hukum, (Jakarta:UI-Press, 1984)
http://www.kompasiana.com/satriya 1998/uu-nomor-17-tahun-2013-tentang-organisasi-kemasyarakatan-perlu-dipahami, diakses oleh: Lia Apriliani pada 30 Oktober 2015 di Jepara pukul 20.15 WIB
http://kholisjee.wordpress.com/2014/06/05/ipnu-ippnu/. Diakses oleh: Lia Apriliani pada tanggal 29 Oktober 2015, pukul 21.45 WIB














[1] Beky Uthbek Mubarok, Srikipsi Problematika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), (Studi Kasus Di Kabupaten Sleman), Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2015, hal: 2-3
[2] Undang-undang Republik Indonesia, Tahun 2009. Tentang pelayanan publik, semarang : Panji Duta sarana, hal. 1
[3] Rahardjo Adisasmita, Pengelolaan pendapatan dan Anggaran Daerah, Yogyakarta: Graha Ilmu. 2011
[4] http://www.kompasiana.com/satriya 1998/uu-nomor-17-tahun-2013-tentang-organisasi-kemasyarakatan-perlu-dipahami, diakses oleh: Lia Apriliani pada 30 Oktober 2015 di Jepara pukul 20.15 WIB
[5] Kamus Besar Indonesia, hal:
[6] http://kholisjee.wordpress.com/2014/06/05/ipnu-ippnu/. Diakses oleh: Lia Apriliani pada tanggal 29 Oktober 2015, pukul 21.45 WIB
[7] BAPPEDA dan BPS Kabupaten Jepara, Jepara Dalam Angka 2004, (Jepara: BAPPEDA dan BPS Kabupaten Jepara, 2004), hal. 3
[8] Beky Uthbek Mubarok, Skripsi Problematika Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) (Studi Kasus Di Kabupaten Sleman): Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2015, hal: 15-16
[9] Soejono Soekamto, Pengantar Peneliti Hukum, (Jakarta:UI-Press, 1984), hlm. 96.
[10] Restu Kartiko Widi, Asas Metodologi Penelitian, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), hal. 52

Posting Komentar

 
Top