Proposal Penelitian kualitatif
PELAKSANAAN UU No. 17 TAHUN
2013 DALAM ORGANISASI PC IPNU-IPPNU DI KABUPATEN
JEPARA
PROPOSAL
PENELITIAN
GUNA
MEMENUHI TUGAS KULIYAH
METODOLOGI
PENELITIAN
DOSEN
PENGAMPU
(Mafudloh
Fajrie, S.Sos.I, M.S.I.)
DISUSUN
OLEH:
LIA
APRILIANI (1213049)
FAKULTAS SYARI’AH DAN
HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM
NAHDLATUL ULAMA
JEPARA
2015
DAFTAR
ISI
DAFTAR ISI...................................................................................................... 3
BAB 1 PENDAHULUAN...............................................................................4
A. Latar
Belakang …………………………………………………...4
B. Rumusan
Masalah…………………………………………………5
C. Tujuan
dan Lingkup Penelitian……………………………………6
BAB II LANDASAN TEORI…………………………………………………7
A. Penegasan Istilah Dalam Judul…………………………………….7
B. Kajian Pustaka……………………………………………………..8
BAB III METODE
PENELITIAN………………………………………………10
A.
Jenis Sumber
Data………………………………………………….10
B.
Teknik
Pengumpulan Data…………………………………………10
C.
Teknik Analisa
Data………………………………………………..11
D.
Jadwal
Penelitian …………………………………………………..11
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………12
LAMPIRAN……………………………………………………………………..13
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Peranan Organisasi
Masyarakat yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 dengan segala bentuknya
hadir, tumbuh, dan berkembang sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara. Dinamika perkembangan Ormas dan perubahan
sistem pemerintahan membawa paradigma baru dalam tata kelola Organisasi
Kemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga
pengaturan dan pembinaannya perlu diarahkan kepada pencapaian dua sasaran
pokok, yaitu:
1). Terwujudnya Organisasi
Kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada mayarakat Warga Negara
Republik Indonesia ke arah: a). Makin mantabnya kesadaran kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. b) tumbuhnya gairah dang dorongan yang kuat
pada manusia dan masyarakat Indonesia untuk ikut serta peran aktif dalam
pembangunan nasional.
2). Terwujudnya Organisasi
Kemasyarakatan yang mandiri dan mampu berperan secara berdaya guna sebagai
sarana untuk berserikat atau berorganisasi bagi masyarakat Warga Negara
Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasinya dalam pembangunan nasional,
yang sekaligus penjabaran Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.[1]
Ikatan Pelajar Nahdhlatul Ulama dan Ikatan Putri Nahdlatul
Ulama (IPNU-IPPNU) adalah organisasi badan otonom dibawah naungan Nahdlatul
Ulama, sekaligus sebagai organisasi kemasyarakatan pemuda di Indonesia dengan
ciri khas dibidang keagamaan, kemasyarakatan, kepelajaran, kepemudaan. Sebagai
badan otonom NU, IPNU-IPPNU dituntut untuk senantiasa mensukseskan
program-program NU di kalangan santri, pelajar dan remaja, baik sebagai wadah penempatan
kader maupun interaksi sosial kejuangan dengan nilai-nilai agamaan, Ahlusunnah Wal jama’ah. Sedang sebagai
organisasi sosial kemasyarakatan pemuda, IPNU-IPPNU di harapkan berperan
aktif mensukseskan program-program
pemerintah dibidang pelayanan publik, seperti yang tertuang pada UU RI No. 25
Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.[2]
pada seluruh aspek kehidupan. Karenanya pengenbangan organisasi
IPNU-IPPNU harus senantiasa memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat disatu
sisi, dan kepentingan berbangsa dan bernegara di sisi yang lain. Di samping
sebagai banom dan ormas, keberadaan IPNU-IPPNU menempati posisi strategis,
dimana didalamnya mempunyai cita-cita mulia yakni menciptakan kader-kader
bangsa yang bertakwa kepada Allah Swt, berilmu, berakhlak mulia, berwawasan
kebangsaan dan bertanggung jawab atas tegak dan terlaksananya faham Ahlu Sunnah Wal Jama’ah dalam kehidupan
masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah IPNU-IPPNU sudah mengimplikasikan UU Ormas No
17. Thn 2013?
2.
Bagaimana
hasil dari organisasi masyarakat PC IPNU-IPPNU dalam masyarakat?
C.
TUJUAN
PENELITIAN DAN MANFA’AT PENELITIAN
1.
Tujuan
Penelitian
Adapun
tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.
Untuk
mengetahui apakah PC IPNU-IPPNU di Kabupaten Jepara sesuai dengan UU Ormas No. 17 thn 2013
b.
Untuk
mengetahui hasil dari PC IPNU-IPPNU dalam masyarakat
2.
Manfa’at
Penelitian
Manfaat
dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.
Secara
Teoritis
Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai media untuk menambah
wawasan dan pengetahuan bagi semua pihak terutama bagi peneliti dalam memahami
dan mengetahui terhadap “Pelaksanaan UU ormas No. 17 thn 2013” dalam Organisasi
Masyarakat PC IPNU-IPPNU di Jepara.
b.
Secara
Praktis
Salah satu manfa’at dari hasil penelitian ini adalah memberi
pengetahuan dan pemahaman pada halayak umum bahwa UU ormas No. 17 thn 2013 yang
sudah diterapkan oleh PC IPNU-IPPNU di Jepara sudah memberikan hasil atau
manfaat yang besar bagi masyarakat terutama pemuda dan pelajar. Salah satunya
adalah dengan memberikan pelatihan, bimbingan dan pendampingan sesuai dengan AD/ART organisasi.
Sedangkan
implementasi dari UU No. 17 thn 2013 oleh PC IPNU- IPPNU di Jepara kepada
masyarakat salah satunya diadakan kegiatan bansos, pasar murah, pelatihan keterampilan
(baki lamaran, bros dll
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
PENEGASAN
ISTILAH DALAM JUDUL
1.
Pengertian
Pelaksanaan
Menurut Bintoro Tjokroadmodjoyo pengertian pelaksanaan ialah
sebagai proses dalam bentuk rangkaian kegiatan, yaitu berawal dari kebijakan
guna mencapai suatu tujuan maka kebijakan itu diturunkan dalam suatu program
dan proyek.[3]
2.
Pengertian
UU No.17 Tahun 2013
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terdiri atas
19 Bab dan 87 Pasal. Undang-undang ini mengatur mengenai: pengertian; asas,
ciri, sifat; tujuan, fungsi, dan ruang lingkup; pendirian; pendaftaran; hak dan
kewajiban; organisasi, kedudukan, kepengurusan; keanggotaan; AD dan ART;
keuangan; badan usaha dan pemberdayaan ormas.[4]
3.
Pengertian
Organisasi
Kata Organisasi mempunyai makna, kesatuan (susunan dsb) yang
terdiri atas bagian-bagian (orang dsb) dalam perkumpulan untuk mencapai tujuan
tertentu.[5]
4.
Pengertian
IPNU-IPPNU
Singkatan dari IPNU adalah Ikatan Pelajar Nahdlhatul Ulama, yang
lahir pada tanggal 24 Februari 1954 M, sedangkan IPPNU adalah Ikatan Pelajar
Putri Nahdlhatul Ulama, yang di bentuk setahun setelah IPNU lahir yaitu tanggal
02 Maret 1955 M.[6]
5.
Pengertian
Kabupaten Jepara
Adalah
wilayah dipantai utara (pantura) Jawa Tengah yang berbatasan dengan perbatasan
Kudus dan Pati disebelah Timur, Kabupaten Demak di selatan serta dengan Laut
Jawa di sebelah utara dan barat, atau 3̊
23’ 20” sampai 4̊ 9’ 35” Bujur
Timur dan 5̊ 43’ 30” sampai 6̊ 47’ 44” Lintang Selatan.[7]
B.
KAJIAN
PUSTAKA
Kajian pustaka merupakan salah satu langkah dari seorang peneliti
dalam menemukan referensi-referensi yang dijadikan sebagai acuan untuk
melakukan penelitiannya. Dalam penelitian ini penulis mengambil beberapa kajian
pustaka diantaranya sebagai berikut:
1.
Skripsi
yang berjudul “PROBLEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) (STUDI KASUS DI KABUPATEN SLEMAN) ” oleh Beky
Uthbek Mubarok Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan
Kalijaga Yogyakarta 2015. Tujuan dari penelitian oleh Beky Uthbek Mubarok ini
adalah untuk mengetahui apa sudah sesuai dengan amanah serta dasar keberlakuan
UU Nomor. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Sleman.
Subyek penelitianya adalah Organisasi Masyarakat yang ada di Kabupaten Sleman
dengan segala problematika Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Metode yang
dipakai dalam penelitiannya adalah Etnografis yang lebih menspesifikkan kepada
sisi yuridis sosiologis dengan
menggunakan metode pendekatan kualitatif.[8]
Berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh penulis ini, yang menggunakan
metode yang bersifat deskripsif analistis. Soerjono Soekamto menyatakan bahwa
penelitian berbentuk deskriptif bertujuan menggambarkan realitas objek yang
diteliti, dalam rangka menemukan diantara dua gejala dengan memberikan gambaran
secara sistematis, mengenai peraturan hukum dan fakta-fakta sebagai pelaksana
peraturan perundang-undangan tersebut di lapangan.[9]
2.
Tesis
yang berjudul “KEBERADAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN BERDASARKAN ASAS PANCASILA
DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA” oleh Theresia Rifeni Widiartati
Fakultas Hukum Universitas Jember 2014. Dalam penelitian ini Theresia Rifeni
Widiartati menggunakan metode penelitian hukum normatif, maupun metode
penelitian empiris. Berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh penulis ini,
yang menggunakan metode etnografis yang bersifat deskripsif analitis dengan
pendekatan kualitatif.
BAB III
METODE PENELITIAN
Adapun metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah
A.
JENIS
SUMBER DATA.
Dalam melakukan penelitiannya penulis mencari data dari berbagai
sumber, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Data
primer yaitu data utama yang digunakan peneliti dalam melakukan kajiannya. Data
primer dalam penelitian kali ini adalah data yang diperoleh dari Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi PC
IPNU-IPPNU di Jepara.
2.
Data
sekunder yaitu data pelengkap yang digunakan untuk membantu dalam penelitian.
Data sekunder dalam penelitian kali ini di ambil dari catatan, surat kabar,
buku, internet maupun terbitan lainnya yang ada kaitannya dengan tema
penelitian. Selain itu peneliti juga melakukan penelitian dengan melakukan
wawancara kepada pengurus organisasi PC IPNU-IPPNU di Jepara.
B.
TEKNIK
PENGUMPULAN DATA
Dalam pengumpulan data penulis kali ini menggunakan metode dokumentasi.
Yaitu mencari data yang ada kaitannya dengan tema penelitian yang berbentuk dokumen
baik berupa video, catatan, buku, artikel, majalah, internet dan sebagainya.
Metode ini mempunyai tujuan agar mendapatkan berbagai informasi yang mendukung
analisis dan penafsiran data.
C.
TEKNIK
ANALISA DATA
Analisa data merupakan proses sistematis pencarian dan pengaturan
transkripsi wawancara, catatan lapangan dan materi-materi lain yang telah kita
kumpulkan untuk meningkatkan pemahaman kita sendiri mengenai materi-materi
tersebut dan untuk memungkinkan kita dalam menyajikan apa yang sudah kita
temukan kepada orang lain. Analisa melibatkan pekerjaan dengan data, penyusunan
dan pemecahannya ke dalam unit-unit yang dapat ditangani, perangkumannya, pencarian
pola-pola, dan penemuan apa yang penting dan apa yang perlu dipelajari, dan
pembuatan keputusan apa yang akan kita katakan pada orang lain.
Dalam menganalisis data yang telah terkumpul
penulis kali ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis
penelitian lapangan (field research)
yaitu termasuk penelitian yang dilakukan langsung dilapangan, diharapkan
peneliti dapat memperoleh informasi dan data sedekat mungkin dengan dunia
nyata, sehingga pengguna hasil penelitian dapat dimanfaatkan peneliti dengan
baik.[10]
Langkah pertama
dalam tehnik analisis ini adalah dengan terjun langsung ke lapangan atau
terlibat langsung dalam kegiatan, wawancara kepada pengurus PC IPNU-IPPNU
Jepara dan masyarakat, serta mencari referensi buku, jurnal, internet dan
lainnya. Dan dalam langkah terakhir penyusun penelitian ini adalah menarik
kesimpulan.
D.
JADWAL
PENELITIAN
a)
Dalam
hal ini penulis sudah mengamati di lapangan sejak menjadi pengurus di PC
IPNU-IPPNU Jepara pada tahun 2013- sekarang.
b)
Untuk
wawancara langsung dengan ketua umum PC IPPNU Kabupaten Jepara, Hidayahtun
Nikmah serta Sekjen PC IPNU Kabupateb Jepara pada tanggal 26 Oktober 2015
DAFTAR
PUSTAKA
Mubarok, Beky
Uthbek. Srikipsi Problematika
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),
(Studi Kasus Di Kabupaten Sleman), Yogyakarta: Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga, 2015
Undang-undang
Republik Indonesia, Tahun 2009. Tentang
pelayanan publik, semarang : Panji
Duta sarana.
Adisasmita,
Rahardjo ,Pengelolaan pendapatan dan
Anggaran Daerah, Yogyakarta: Graha Ilmu. 2011
Kamus Besar Indonesia, hal:
BAPPEDA dan BPS
Kabupaten Jepara, Jepara Dalam Angka 2004,
(Jepara: BAPPEDA dan BPS Kabupaten Jepara, 2004), hal. 3
Soekamto, Soejono ,Pengantar Peneliti Hukum, (Jakarta:UI-Press,
1984)
http://www.kompasiana.com/satriya
1998/uu-nomor-17-tahun-2013-tentang-organisasi-kemasyarakatan-perlu-dipahami,
diakses oleh: Lia Apriliani pada 30 Oktober 2015 di Jepara pukul 20.15 WIB
http://kholisjee.wordpress.com/2014/06/05/ipnu-ippnu/. Diakses oleh: Lia Apriliani pada
tanggal 29 Oktober 2015, pukul 21.45 WIB
[1] Beky Uthbek Mubarok, Srikipsi Problematika Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), (Studi Kasus Di Kabupaten
Sleman), Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2015, hal: 2-3
[2] Undang-undang Republik Indonesia, Tahun 2009. Tentang pelayanan publik, semarang : Panji Duta sarana, hal. 1
[3] Rahardjo Adisasmita, Pengelolaan
pendapatan dan Anggaran Daerah, Yogyakarta: Graha Ilmu. 2011
[4] http://www.kompasiana.com/satriya
1998/uu-nomor-17-tahun-2013-tentang-organisasi-kemasyarakatan-perlu-dipahami,
diakses oleh: Lia Apriliani pada 30 Oktober 2015 di Jepara pukul 20.15 WIB
[5] Kamus Besar Indonesia, hal:
[6] http://kholisjee.wordpress.com/2014/06/05/ipnu-ippnu/. Diakses oleh: Lia Apriliani pada
tanggal 29 Oktober 2015, pukul 21.45 WIB
[7] BAPPEDA dan BPS Kabupaten Jepara, Jepara
Dalam Angka 2004, (Jepara: BAPPEDA dan BPS Kabupaten Jepara, 2004), hal. 3
[8] Beky Uthbek Mubarok, Skripsi Problematika
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
(Studi Kasus Di Kabupaten Sleman): Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta, 2015, hal: 15-16
[9] Soejono Soekamto, Pengantar
Peneliti Hukum, (Jakarta:UI-Press, 1984), hlm. 96.
[10] Restu Kartiko Widi, Asas
Metodologi Penelitian, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), hal. 52
Posting Komentar