Hukum Publik & Hukum Privat


Mengenal Hukum Publik Dan Hukum Privat





          Dilihat dari kepentingan yang diaturnya, ada 2 macam hukum, yaitu hukum publik dan hukum privat. Menurut Ulpianus[1], dapat ditafsirkan bahwa hukum publik berkaitan dengan fungsi negara sedangkan hukum privat berkaitan dengan kepentingan individu.
         Mengapa antara hukum privat dan hukum publik bisa berbeda?? Ada dua alasan yang berkaitan dengan adanya pembedaab tersebut. Alasan pertama, negara berfungsi untuk melakukan kehendak rakyatnya. Negara itu dibentuk untuk menjaga kehidupan berbangsa, melindungi warganya dari serangan musuh dari luar, meningkatkan kesejahteraan sosial, dan memberdayakan warganya. Di sini negara bertindak sebagai fasilitator dalam kehidupan berbangsa. Untuk melaksanakan fungsi tersebut memerlukan aturan-aturan hukum. Aturan-aturan hukum itu mungkin saja diadopsi dari praktik-praktik dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Akan, tetapi dengan semakin besarnya organisasi yang terdiri dari kebhinekaan suku, budaya, dan adat istiadat, harus ada aturan-aturan lain selain aturan yang telah ditetapkan oleh masyarakat. Aturan-aturan itulah yang diciptakan oleh organisasi negara dalam rangka melaksanakan fungsinya, yaitu melakukan kehendak rakyatnya. Hal ini merupakan alasan ontologis eksistensi hukum publik.
           Alasan kedua adalah mengenai hubungan yang diaturnya. Hukum melayani berbagai macam kepentingan. Kepentingan tersebut dapat dibedakan menjadi kepentingan umum dan kepentingan khusus. Kepentingan umum disini meliputi kebersamaan dalam hidup bermasyarakat. Penguasa yang dalam hal ini adalah negara melalui hukum publik harus memelihara kepentingan umum. Sebaliknya, dalam suatu kehidupan bermasyarakat, warga masyarakat tersebut dapat dengan bebas mengadakan hubungan satu sama lain antara warga masyarakat. Dalam hubungan ini yang terlibat adalah kepentingan masing-masing yang mengadakan hubungan tersebut. Kepentingan yang dimaksud disinilah yang dinamakan kepentingan khusus. Kepentingan khusus ini merupakan ranah hukum  privat.
            Penggolongan hukum yang tergolong kedalam hukum publik maupun hukum privat bisa dilihat dari persoalan yang timbul. Jika itu mengenai gejolak sosial maupun politik yang berkaitan dengan negara, hukum tersebut termasuk dalam hukum publik. Hukum tata negara, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Hukum Administrasi termasuk kedalam hukum publik. Sebaliknya, kepentingan yang bersifat pribadi seperti perkawinan, waris, domisili, dan kepemilikan harta merupakan ranah hukum privat.
          Perbedaan hukum publik dan hukum privat juga ditentukan oleh siapa yang melakukan perbuatan.[2]Apabila yang melakukan perbuatan merupakan penguasa yang dalam hal ini adalah pejabat pemerintah, maka ini merupakan ranah hukum publik. Sebaliknya, apabila yang melakukan perbuatan tersebut adalah individu, maka perbuatan tersebut masuk dalam ranah hukum privat.

Sumber:  Hukum Untuk Orang Awam, yosvita Prasetyaningtyas, SH   



[1] Ulpianus dalam Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana,2008, hlm.221
[2] M.Dawan Rahardjo dalam Peter Mahmud Marzuki, Op.Cit, Hal: 223.

Posting Komentar

 
Top