Hukum Publik & Hukum Privat
Mengenal
Hukum Publik Dan Hukum Privat
Dilihat dari kepentingan yang
diaturnya, ada 2 macam hukum, yaitu hukum publik dan hukum privat. Menurut
Ulpianus[1],
dapat ditafsirkan bahwa hukum publik berkaitan dengan fungsi negara sedangkan
hukum privat berkaitan dengan kepentingan individu.
Mengapa antara hukum privat dan hukum
publik bisa berbeda?? Ada dua alasan yang berkaitan dengan adanya pembedaab
tersebut. Alasan pertama, negara
berfungsi untuk melakukan kehendak rakyatnya. Negara itu dibentuk untuk menjaga
kehidupan berbangsa, melindungi warganya dari serangan musuh dari luar,
meningkatkan kesejahteraan sosial, dan memberdayakan warganya. Di sini negara
bertindak sebagai fasilitator dalam kehidupan berbangsa. Untuk melaksanakan
fungsi tersebut memerlukan aturan-aturan hukum. Aturan-aturan hukum itu mungkin
saja diadopsi dari praktik-praktik dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Akan,
tetapi dengan semakin besarnya organisasi yang terdiri dari kebhinekaan suku,
budaya, dan adat istiadat, harus ada aturan-aturan lain selain aturan yang
telah ditetapkan oleh masyarakat. Aturan-aturan itulah yang diciptakan oleh
organisasi negara dalam rangka melaksanakan fungsinya, yaitu melakukan kehendak
rakyatnya. Hal ini merupakan alasan ontologis eksistensi hukum publik.
Alasan kedua adalah
mengenai hubungan yang diaturnya. Hukum melayani berbagai macam kepentingan.
Kepentingan tersebut dapat dibedakan menjadi kepentingan umum dan kepentingan
khusus. Kepentingan umum disini meliputi kebersamaan dalam hidup bermasyarakat.
Penguasa yang dalam hal ini adalah negara melalui hukum publik harus memelihara
kepentingan umum. Sebaliknya, dalam suatu kehidupan bermasyarakat, warga
masyarakat tersebut dapat dengan bebas mengadakan hubungan satu sama lain
antara warga masyarakat. Dalam hubungan ini yang terlibat adalah kepentingan
masing-masing yang mengadakan hubungan tersebut. Kepentingan yang dimaksud
disinilah yang dinamakan kepentingan khusus. Kepentingan khusus ini merupakan
ranah hukum privat.
Penggolongan hukum yang tergolong
kedalam hukum publik maupun hukum privat bisa dilihat dari persoalan yang
timbul. Jika itu mengenai gejolak sosial maupun politik yang berkaitan dengan
negara, hukum tersebut termasuk dalam hukum publik. Hukum tata negara, Hukum
Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Hukum Administrasi termasuk kedalam hukum
publik. Sebaliknya, kepentingan yang bersifat pribadi seperti perkawinan,
waris, domisili, dan kepemilikan harta merupakan ranah hukum privat.
Perbedaan hukum publik dan hukum
privat juga ditentukan oleh siapa yang melakukan perbuatan.[2]Apabila
yang melakukan perbuatan merupakan penguasa yang dalam hal ini adalah pejabat
pemerintah, maka ini merupakan ranah hukum publik. Sebaliknya, apabila yang
melakukan perbuatan tersebut adalah individu, maka perbuatan tersebut masuk
dalam ranah hukum privat.
Sumber: Hukum Untuk Orang Awam, yosvita
Prasetyaningtyas, SH

Posting Komentar