HUKUM ISLAM VS UU PERKAWINAN
Saat
ini masyarakat mungkin sudah tidak asing lagi ketika mendengar pernikahan beda
agama. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang bertanya tentang “menurut
hukum Islam apakah sah bila pernikahan beda agama baik laki-laki atau perempuan yang
muslim?”
apalagi
bagi negara yang maoritas non muslim. Tentu hal ini menjadi suatu permasalahan
yang harus diketahui jawabanya oleh masyarakat apalagi dilihat dari Hukum Islam
dengan UU perkawinan yang jelas berbeda.
Dalam
Hukum Islam kita harus lebih jeli (cermat) dalam mencerna sebuah permasalahan
yang ada. Salah satu nya adalah dalam hal pernikahan kita lihat dahulu siapakah
yang muslim? Laki-laki kah? Atau yang perempuan? Hingga kita bisa menarik
kesimpulan yang jelas. Berikut uraiannya.
Sebenarnya sudah jelaskan dalam Al-Qur’an yaitu
Surat QS. Al-Baqarah : 221
وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ
حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ
أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ
مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى
النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ
وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya: “Dan janganlah kamu
nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak
yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.” (QS. Al-Baqarah : 221)
Sudah jelas dalam ayat tersebut yang menyatakan
bahwa lebih baik menikahi perempuan yang beriman meskipun ia budak, begitu juga
dengan seorang perempuan mukmin lebih baik menikahi lelaki beriman meskipun ia
budak. Tetapi bagi seorang laki-laki muslim boleh menikahi perempuan ahli kitab
yaitu Agama Nasrani dan Yahudi (agama Samawi) seperti yang dijelaskan dalam
surat
Surat
Al-Maidah ayat 5
لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ
الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن
قَبْلِكُمْ إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ
Artinya: “(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu,
bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak
dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik.” (QS.
Al-Maidah : 5)
Banyak
ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat.
Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama
samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini,
yg dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya.
, Imam Syafi’i dalam kitab klasiknya, Al-Umm, mendefinisikan Kitabiyah dan
non Kitabiyah sebagai berikut, “Yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah
orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan bangsa Israel asli.
Adapun umat-umat lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, rnaka mereka
tidak termasuk dalam kata ahlul kitab. Sebab, Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s.
tidak diutus kecuali untuk Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi
umat-umat setelah Bani israil.”
Sementara itu, para
jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah,
diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah.
Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`,
Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya
ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.
Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin
Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memkaruhkan menikahi wanita
kitabiyah selama ada wanita muslimah.
Secara ringkas hukum nikah beda agama bisa kita bagi menjadi demikian :
1. Suami Islam, istri ahli kitab = boleh
2. Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab = haram
3. Suami ahli kitab, istri Islam = haram
4. Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam = haram
Dibolehkannya laki-laki
muslim menikah dengan wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena
laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan
bertanggung jawab terhadap dirinya. Namun perlulah diketahui masih adakah yg
namanya wanita ahlul kitab zaman sekarang ? wallahu`alam..itu seperti mencari
jarum dalam tumpukan jerami.dan untuk hal satu ini..adalah sulit laki laki
menemukan wanita ahli kitab walaupun diperbolehkan.
Islam menjamin kebebasan
aqidah bagi isterinya, serta mlindungi hak-hak dan kehormatannnya dengan
syariat dan bimbingannya. Akan tetapi, agama lain seperti nasrani dan yahudi
tidak pernah memberikan jaminan kepada isteri yang berlainan agama.
Lalu bagaimanakah pernikahan beda agama menurut Undang-undang
Perkawinan??
Banyak kita jumpai berita perihal artis
yang menikah beda agama melangsungkan pernikahannya di luar negeri untuk
mendapatkan status pernikahannya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) mengatakan bahwa sejumlah pihak lain berupaya menghapuskan
diskriminasi pelayanan petugas catatan sipil terhadap perkawinan antara
pasangan yang berbeda agama tersebut dalam RUU tentang Catatan Sipil. Saat ini,
ia merupakan koordinator Konsorsium penyusun RUU Catatan Sipil tersebut. Komnas
HAM berpendapat, seharusnya negara tidak membeda-bedakan dalam melindungi dan
melayani warga negaranya dalam menggunakan hak asasinya, khususnya untuk bisa
melangsungkan perkawinan. Walaupun, pasangannya berbeda agama dan keyakinan.
Oleh sebab itu, ia menyayangkan masih ada penolakan dari Kantor Catatan Sipil
untuk mencatatkan perkawinan lintas agama tersebut.
"Negara itu berkewajiban untuk
melindungi HAM warga negara. Untuk melindungi, menghormati hak asasi dari warga
negaranya. Berarti kan tidak membeda-bedakan sebetulnya itu. Tetapi di dalam
kenyataannya, Catatan Sipil menolak untuk mencatatkan perkawinan tersebut. Oleh
karena itu, sementara orang mencari jalan keluar, yaitu mencari ijin dari
pengadilan. Nah, ini sudah dilakukan beberapa orang," jelasnya ketika
dihubungi hukumonline.
Tidak sah?
Sikap yang diambil pegawai Kantor
Catatan Sipil tersebut sama sekali tidak terlepas dari penafsiran terhadap
Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut ketentuan hukum
tersebut, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya.
Menurutnya, ditolaknya pencatatan
perkawinan beda agama oleh Catatan Sipil merupakan konsekuensi hukum dari
implementasi UU Perkawinan.
"Mereka yang tidak mengikuti
Undang-undang itu harus ada konsekuensi hukumnya bahwa Catatan Sipil itu tidak
boleh menikahkan mereka. Jadi terserah mereka, apa mau menikah di luar negeri,
prosedurnya bagaimana itu terserah pada mereka sendiri. Tapi secara hukum,
mereka itu dianggap sebagai orang yang tidak menikah," tegasnya
kepada hukumonline.
Doktor bidang hadits dari Universitas Cairo Mesir ini juga menolak pendapat
yang mengatakan bahwa penolakan pencatatan nikah tersebut sebagai diskriminasi.
Ketentuan hukum yang digariskan oleh UU Perkawinan tersebut telah melewati
proses yang panjang dan berat saat pembahasannya di DPR saat itu, sehingga
berbagai konsekuensinya telah difikirkan secara matang.
Tidak melarang
Berbeda dengan yang dikemukakan oleh
Lies dan Daud, pakar hukum keluarga dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Ichtianto mengatakan bahwa sesungguhnya UU Perkawinan mengatur mengenai
perkawinan antara pasangan yang berbeda agama. Sayangnya, hal tersebut tidak
dipahami oleh pejabat Kantor Catatan Sipil, sehingga mereka menolak perkawinan
semacam itu.
Menurut Ichtianto, UU Perkawinan tidak
melarang perkawinan lintas agama, malah telah mengaturnya dalam Bab XIII
tentang Perkawinan Campuran pada Pasal 57 pada gagasan pertama yaitu
'perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang
berlainan'," ujarnya saat menjadi narasumber dalam program hukum Delik yang
diselenggarakan hukumonlinedan 88,65FM Radio ARH (19/8).
Ichtianto juga memandang ketentuan
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sebagai ketentuan yang mengakui adanya
pluralitas hukum perkawinan menurut agama-agama yang ada di Indonesia. Sesuai
dengan pasal tersebut, di Indonesia ada pluralitas hukum perkawinan
menurut hukum agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan bahkan Kong Hu
Cu.
Namun, ia juga mengakui bahwa hukum
agama tertentu memang melarang secara mutlak perkawinan beda agama. Misalnya,
hukum Islam yang melarang wanita Islam menikah dengan pria yang bukan beragama
Islam, tetapi membolehkan pria Islam menikahi wanita beragama lainnya. Agama
lainnya yang secara penuh melarang pemeluknya melakukan perkawinan lintas agama
adalah Katolik dan Hindu
Berikut adalah uraian tentang pernikahan beda
agama baik dilihat dari sudut pandang hukum Islam dan UU Perkawinan. Semoga
dengan begini kita sebagai masyarakat lebih bijak dalam menyikapinya.
Sumber:

Posting Komentar