HUKUM ISLAM VS UU PERKAWINAN

PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM & UU PERKAWINAN




            Saat ini masyarakat mungkin sudah tidak asing lagi ketika mendengar pernikahan beda agama. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang bertanya tentang  “menurut hukum Islam apakah sah bila pernikahan beda agama baik laki-laki atau perempuan yang muslim?apalagi bagi negara yang maoritas non muslim. Tentu hal ini menjadi suatu permasalahan yang harus diketahui jawabanya oleh masyarakat apalagi dilihat dari Hukum Islam dengan UU perkawinan yang jelas berbeda.
          Dalam Hukum Islam kita harus lebih jeli (cermat) dalam mencerna sebuah permasalahan yang ada. Salah satu nya adalah dalam hal pernikahan kita lihat dahulu siapakah yang muslim? Laki-laki kah? Atau yang perempuan? Hingga kita bisa menarik kesimpulan yang jelas. Berikut uraiannya.
Sebenarnya sudah jelaskan dalam Al-Qur’an yaitu
 Surat QS. Al-Baqarah : 221


وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah : 221)
Sudah jelas dalam ayat tersebut yang menyatakan bahwa lebih baik menikahi perempuan yang beriman meskipun ia budak, begitu juga dengan seorang perempuan mukmin lebih baik menikahi lelaki beriman meskipun ia budak. Tetapi bagi seorang laki-laki muslim boleh menikahi perempuan ahli kitab yaitu Agama Nasrani dan Yahudi (agama Samawi) seperti yang dijelaskan dalam surat
Surat Al-Maidah ayat 5

لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ


Artinya: “(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik.” (QS. Al-Maidah : 5)
            Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya.
, Imam Syafi’i dalam kitab klasiknya, Al-Umm, mendefinisikan Kitabiyah dan non Kitabiyah sebagai berikut, “Yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan bangsa Israel asli. Adapun umat-umat lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, rnaka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab. Sebab, Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tidak diutus kecuali untuk Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani israil.”

            Sementara itu, para jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.

Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.
Secara ringkas hukum nikah beda agama bisa kita bagi menjadi demikian :
1. Suami Islam, istri ahli kitab = boleh
2. Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab = haram
3. Suami ahli kitab, istri Islam = haram
4. Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam = haram

            Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, berkuasa atas isterinya, dan bertanggung jawab terhadap dirinya. Namun perlulah diketahui masih adakah yg namanya wanita ahlul kitab zaman sekarang ? wallahu`alam..itu seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami.dan untuk hal satu ini..adalah sulit laki laki menemukan wanita ahli kitab walaupun diperbolehkan.

             Islam menjamin kebebasan aqidah bagi isterinya, serta mlindungi hak-hak dan kehormatannnya dengan syariat dan bimbingannya. Akan tetapi, agama lain seperti nasrani dan yahudi tidak pernah memberikan jaminan kepada isteri yang berlainan agama. 
 Lalu bagaimanakah pernikahan beda agama menurut Undang-undang Perkawinan??
Banyak kita jumpai berita perihal artis yang menikah beda agama melangsungkan pernikahannya di luar negeri untuk mendapatkan status pernikahannya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa sejumlah pihak lain berupaya menghapuskan diskriminasi pelayanan petugas catatan sipil terhadap perkawinan antara pasangan yang berbeda agama tersebut dalam RUU tentang Catatan Sipil. Saat ini, ia merupakan koordinator Konsorsium penyusun RUU Catatan Sipil tersebut. Komnas HAM berpendapat, seharusnya negara tidak membeda-bedakan dalam melindungi dan melayani warga negaranya dalam menggunakan hak asasinya, khususnya untuk bisa melangsungkan perkawinan. Walaupun, pasangannya berbeda agama dan keyakinan. Oleh sebab itu, ia menyayangkan masih ada penolakan dari Kantor Catatan Sipil untuk mencatatkan perkawinan lintas agama tersebut.
"Negara itu berkewajiban untuk melindungi HAM warga negara. Untuk melindungi, menghormati hak asasi dari warga negaranya. Berarti kan tidak membeda-bedakan sebetulnya itu. Tetapi di dalam kenyataannya, Catatan Sipil menolak untuk mencatatkan perkawinan tersebut. Oleh karena itu, sementara orang mencari jalan keluar, yaitu mencari ijin dari pengadilan. Nah, ini sudah dilakukan beberapa orang," jelasnya ketika dihubungi hukumonline.
Tidak sah?
Sikap yang diambil pegawai Kantor Catatan Sipil tersebut sama sekali tidak terlepas dari penafsiran terhadap Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut ketentuan hukum tersebut, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Menurutnya, ditolaknya pencatatan perkawinan beda agama oleh Catatan Sipil merupakan konsekuensi hukum dari implementasi UU Perkawinan.
"Mereka yang tidak mengikuti Undang-undang itu harus ada konsekuensi hukumnya bahwa Catatan Sipil itu tidak boleh menikahkan mereka. Jadi terserah mereka, apa mau menikah di luar negeri, prosedurnya bagaimana itu terserah pada mereka sendiri. Tapi secara hukum, mereka itu dianggap sebagai orang yang tidak menikah," tegasnya kepada hukumonline.
Doktor bidang hadits dari Universitas Cairo Mesir ini juga menolak pendapat yang mengatakan bahwa penolakan pencatatan nikah tersebut sebagai diskriminasi. Ketentuan hukum yang digariskan oleh UU Perkawinan tersebut telah melewati proses yang panjang dan berat saat pembahasannya di DPR saat itu, sehingga berbagai konsekuensinya telah difikirkan secara matang.

Tidak melarang
           Berbeda dengan yang dikemukakan oleh Lies dan Daud, pakar hukum keluarga dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ichtianto mengatakan bahwa sesungguhnya UU Perkawinan mengatur mengenai perkawinan antara pasangan yang berbeda agama. Sayangnya, hal tersebut tidak dipahami oleh pejabat Kantor Catatan Sipil, sehingga mereka menolak perkawinan semacam itu.
Menurut Ichtianto, UU Perkawinan tidak melarang perkawinan lintas agama, malah telah mengaturnya dalam Bab XIII tentang Perkawinan Campuran pada Pasal 57 pada gagasan pertama yaitu 'perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan'," ujarnya saat menjadi narasumber dalam program hukum Delik yang diselenggarakan hukumonlinedan 88,65FM Radio ARH (19/8).
            Ichtianto juga memandang ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sebagai ketentuan yang mengakui adanya pluralitas hukum perkawinan menurut agama-agama yang ada di Indonesia. Sesuai dengan pasal tersebut, di Indonesia ada pluralitas hukum perkawinan menurut hukum agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan bahkan Kong Hu Cu.
Namun, ia juga mengakui bahwa hukum agama tertentu memang melarang secara mutlak perkawinan beda agama. Misalnya, hukum Islam yang melarang wanita Islam menikah dengan pria yang bukan beragama Islam, tetapi membolehkan pria Islam menikahi wanita beragama lainnya. Agama lainnya yang secara penuh melarang pemeluknya melakukan perkawinan lintas agama adalah Katolik dan Hindu
            Berikut adalah uraian tentang pernikahan beda agama baik dilihat dari sudut pandang hukum Islam dan UU Perkawinan. Semoga dengan begini kita sebagai masyarakat lebih bijak dalam menyikapinya.

Sumber:


Posting Komentar

 
Top